Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengungkapkan, aksi curanmor pasutri berinisial HH dan EI ini terekam CCTV yang ada di sejumlah TKP. Mereka mengincar sepeda motor yang masih melekat kuncinya.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Kronologis kejadian setiap TKP, tersangka mengambil sepeda motor yang memang memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Keduanya beraksi, yakni dengan modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban,” ungkap Kompol Trias, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga :  Sertijab Sembilan Pejabat, Kapolresta Pontianak: Tanggungjawab dan Profesional

Tidak hanya sekali, pasutri berinisial HH dan EI itu telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di beberapa tempat di Pontianak. Menurut Kompol Trias, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.

Barang bukti 3 unit motor yang dicuri pasutri di Pontianak. (Foto: Lydia/KalbarOnline.com)

“Mereka jual mulai harga Rp 5 – 6 juta,” kata Kompol Trias.

Kompol Trias menerangkan, dari total 10 unit motor yang mereka curi, 3 unit diantaranya telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya, diketahui sudah terjual dan berada di daerah Hulu Kalbar.

Baca Juga :  Janjian Kencan di Hotel, Pemuda 20 Tahun di Pontianak Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

Ditegaskan Kompol Trias, adapun pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan EI yakni Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

“Keduanya ini bukanlah orang baru dalam kasus pencurian, melainkan sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian, jadi keduanya ini residivis,” pungkas Kompol Trias. (Lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment