Kasus Pencoblosan Dua Kali di Nanga Tayap dan Simpang Dua, Bawaslu Ketapang : Sudah Diproses Gakkumdu

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ketapang.

“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga :  Wakil Bupati Ketapang Resmikan Asrama Santri Pondok Pesantren Mambaul Khairat

Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.

“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Baca Juga :  Direktur PT Raja Intan Elektrikal, Alex Sumarto Bungkam

Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp18juta. (Adi LC)

Comment