Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Datangi DPRD Kalbar, Ini Jawaban Para Dewan

Jimi juga tak mempersoalkan jika Gubernur Sutarmidji mau mencoret sejumlah pembangunan.

“Itu hak dia, di kasih penundaan kami pikir sudah cukup. Tunggu kapan lagi pembatalan, kemudian tunda lagi. Kami masih sabar karena kita mau bersama karena satu badan dua diri, suami istri didalam keluarga tidak mau ribut, dampaknya pasti ke anak-anak. Nah kita tidak mau itu, Midji orang kita, warga negara kita, terpilih sudah dilantik sah, sudah ditetapkan dengan keputusan Presiden, kita hormati itu. Tapi dilain sisi, kami sebagai lembaga perwakilan ada hak bertanya,” tukasnya.

Dengan demikian, lanjut Jimi, dengan tidak terlaksananya APBD Perubahan 2018 sesuai deadline Mendagri 30 September, maka suka tidak suka untuk dan atas nama Undang-undang Gubernur harus kembali pada batang tubuh APBD 2018 yang ditetapkan pada 29 November 2017.

Baca Juga :  Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak

“Saat itu Gubernurnya adalah dari PDI Perjuangan, memang faktanya seperti itu. Cornelis dan M Zeet itu adalah kronologis. Nah kalau ditetapkan seperti itu artinya keputusan bersama, mari kita ikuti. Kalau ada perubahan di perjalanan, iya kita tunggu di APBD Perubahan, tapi APBD Perubahan tidak terlaksana yaitu tadi datang perwakilannya kesini yaitu Plh Sekda, Sekda kan yang lama cuti, batas cutinya tanggal 19, tanggal 18 sudah masuk ke kantor, begitu masuk ke kantor terima surat menonaktifkan sebagai Sekda. Dipindahkanlah ke BKD dan seterusnya seterusnya, ditunjuklah Plh, tidak haram sesuai aturan Undang-undang dia (Gubernur) menunjuk Plh, prosedurnya mesti jelas, yang namanya Eselon 1B itu mutlak kewenangan Presiden, maka harusnya Pak Sutarmidji begitu dilantik tanggal 5, tanggal 6 die (Gubernur) buat surat kalau die benci dengan M Zeet, mungkin urusan pribadi kite tak tau, mana kite tau namanya orang bekelai. Kau (Gubernur) benci silahkan tapi sebagai Sutarmidji dan M Zeet, bukan sebagai Gubernur dan Sekda. Karena kalau sudah membawa Gubernur dan Sekda keduanya adalah milik kita bersama bukan pribadinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dari Seminar Milenial Tangkal Sebaran Radikalisme dan Terorisme, FKPT Kalbar Ungkap 4 Ciri Orang yang Terpapar Radikalisme

Kemudian, lanjutnya, datanglah Plh Sekda yang ditunjuk. Harusnya, kata dia, tanggal 6 Gubernur sudah buat surat kepada Presiden melalui Mendagri, maka Mendagri atas nama Presiden buat surat kepada Gubernur menyatakan bahwa Plh resmi dan duduk mengatasnamakan pemerintah dalam membahas anggaran. Itu, kata dia, baru resmi dan tidak cacat hukum.

“Kami (DPRD) kan semua tak mau masyarakat dapat jalan tapi kami masuk penjara. Tidak mau, karena ini persoalan hukum. Nah itulah sebabnya kami PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra tidak sepakat, karena kami tau resiko yang akan kami hadapi nanti. Saya tidak mau isu ini dipelintir aneh-aneh diluar, maklum 2019 Pemilu,” ujarnya.

Baca ke halaman berikutnya

Comment