Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Datangi DPRD Kalbar, Ini Jawaban Para Dewan

DPRD, kata dia, dalam melaksanakan fungsinya dalam penyusunan APBD Perubahan, dikarenakan tidak adanya dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut, pihaknya, kata Suriansyah, berkonsultasi dengan Kemendagri.

“Kita dua kali konsultasi dengan Mendagri, yang pertama diterima Plh Sekretaris Jenderal Mendagri yang kedua oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kami melakukan konsultasi dan kesimpulan yang kami terima adalah memang Pemerintah Provinsi berhak mengajukan APBD Perubahan 2018, tetapi kalau tidak ada kesepakatan sampai tanggal 30 September, berarti Gubernur harus melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

“Dalam Undang-undang nomor 23 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah satu jenis belanja yang bersifat mengikat, sehingga harus dilaksanakan oleh Gubernur. Tentu kita akan melihat nanti, apakah Gubernur akan melaksanakannya atau punya alasan lain yang bisa diterima berdasarkan Undang-undang dan peraturan. Karena kalau tidak, tentu sebagai wakil rakyat kita akan melakukan evaluasi, kalau nyatanya Gubernur setelah dilakukan evaluasi atau komunikasi dan lainnya, maka Dewan punya hak-hak lebih lanjut agar Gubernur mempertanggungjawabkan tindakannya termasuk hak interpelasi, tetapi belum sampai ke situ, kita masih berupaya komunikasi dengan baik, supaya Gubernur taat pada peraturan daerah yang mengikat kita bersama,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Harap Warga KKSS Kalbar Jadi Mitra Strategis Pemerintah : Dorong Percepatan Pembangunan

APBD, kata Suriansyah, adalah produk perencanaan dari Musrenbang tingkat desa, kabupaten, provinsi dan nasional. Hal itu, lanjut Suriansyah, ada penyerapan aspirasi masyarakat oleh Anggota DPRD Kalbar ke desa-desa untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap program yang diprioritaskan dan yang diperlukan masyarakat secara umum.

“Apabila proses perencanaan itu sudah dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan produk berupa APBD, maka kita semua terikat pada APBD tersebut dan harus dilaksanakan secara baik dan konsekuen,” tutupnya.

Kemudian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, M Jimi menegaskan bahwa dirinya tidak mau hambatan APBD itu dinisbatkan kepada Fraksi PDI Perjuangan.

“Saya mau kunci itu dulu, saya tidak mau DPRD ini dinisbatkan kepada PDI Perjuangan bersama Demokrat dan Gerindra, saya tidak setuju. Tidak seperti itu, jangan nanti ada pikiran persoalan seolah-olah ini gara-gara DPRD, keterbatasan APBD Perubahan ini murni karena eksekutif. Siapa dia, dia adalah Gubernur terpilih yang tanggal 5 September dilantik, kemudian tanggal 6 keluar surat dan main Facebook dan segalanya, membuat kegaduhan dan seterusnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Keliling Menuju Ragam Wisata di Kota Pontianak dengan GoCar Instan di Bandara Supadio

“Maka kami dari DPRD secara resmi dan formal tadi sudah disampaikan pula bahwa kami belum menerima apa sih yang dicoret, buka Facebook ‘memang batul gajah kana coret’ lagi Facebook, macam mana bahas Facebook, ini masalah. Nah, Pimpinan sampaikan tadi bahwa itu tidak betul, artinya tidak betul kenapa, kalau betul ada tanda tangan yang beredar apakah Kepala Dinas atau Kepala Badan dan sebagainya, itu maoknye Midji, maoknye die bah, kan die belum nanya maunye kite,” sambungnya.

“Pemerintah daerah itu adalah Gubernur dan DPRD, beliau merupakan itu, itu makanya kami ngotot bahwa ini tidak bisa diteruskan. Kenapa tidak bisa diteruskan, anda (Gubernur) satu rumah dengan kami, anda tidak lebih tinggi dari pada kami (DPRD) dan sebaliknya demikian. Bahwa keputusan bersama yang namanya Raperda menjadi Perda dalam bentuk APBD apakah itu murni atau perubahan itu atas dasar kesepakatan bersama, maka datanglah ke kantor ini (Kantor DPRD), bahas bersama,” sambungnya lagi.

Baca ke halaman berikutnya

Comment