KalbarOnline.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat
Kaleidoskop 2020: Jaksa Agung Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Tag: Kasus HAM
No More Posts Available.
No more pages to load.