Aktivitas Bongkar Muat Babi Asal Bali di Dermaga Kubu Raya Diduga Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga tidak mengantongi izin alias illegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal provinsi Bali.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan yang dikonfirmasi terkait hal ini menilai, besar kemungkinan kalau memang aktivitas itu tidak mengantongi izin, lantaran secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.

“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” kata Arif, Selasa (16/01/2024) siang.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu, KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Baca Juga :  Keluhkan Keberadaan Ternak Babi Tak Berizin, Warga Selalong Minta Aparat Desa Bertindak

“Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi,” katanya.

Disinggung terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, maka dalam waktu dekat KSOP kata Rudi akan memanggil pihak perusahaan terkait maupun agen kapal tersebut.

“(Jika terbukti melanggar, red) sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” jelas Rudi.

Sudah Sesuai Rekomendasi

Terpisah, Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Yunita secara jelas mengatakan, kalau lokasi bongkar muat ternak babi yang dimaksud sudah sesuai dengan yang tercantum pada surat rekomendasi. Sehingga menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh KM Intan 51 itu secara umum tidak ada masalah.

“Jadi di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” terangnya Yunita.

Baca Juga :  Bupati: Tanpa Keberagaman Agama dan Suku Maka Tidak Ada Kubu Raya, Mari Jaga Keutuhan NKRI

Yunita menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Menurutnya, setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

“Khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS,” kata dia.

Selain itu, lanjut Yunita, pengiriman hewan-hewan tersebut harus pula dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah.

Setibanya di daerah tujuan, lanjut Yunita, ternak babi maupun sarana pengangkutnya akan dilakukan penyemprotan desinfeksi.

“Selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa jumlah hewan babi yang telah didatangkan ke Kalbar. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment