Insan Maritim Kalbar Harap TUKS Bisa Layani Kepentingan Umum

Insan Maritim Kalbar Harap TUKS Bisa Layani Kepentingan Umum

Kemampuan Pelindo terbatas

KalbarOnline, Pontianak – Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut terus berupaya mengembangkan layanan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) melalui layanan perijinan untuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) secara online.

Sampai dengan 2020 ada sekitar 1.925 Tersus dan TUKS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 833 antaranya sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perijinan. Namun jumlah TUKS dan Tersus yang sudah ditetapkan baru sebanyak 722 sedangkan 111 lainnya dikembalikan karena belum lengkap.

Perwakilan Insan Maritim Kalimantan Barat, Tju Fo Phin mengatakan, dari data permohonan tersebut dapat diartikan Tersus dan TUKS sangat diperlukan untuk menunjang perekonomian dan percepatan kegiatan bongkar muat. Termasuk pendistribusian barang ke pihak yang memerlukan dan peningkatan penggunaan jasa ke pelabuhan.

“Kami memiliki data historis enam bulan terakhir dari Oktober 2020 hingga pertengahan Maret 2021 mengenai kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Kalimantan Barat,” ucap Tju Fo Phin melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan Pelabuhan Umum (Pelindo) melayani sebanyak 20 kapal, dengan jumlah cargo bongkar 42.108 ton karena keterbatasan dermaga pada pelabuhan umum.

Di mana dermaganya juga digunakan untuk terminal kapal penumpang, kapal Roro dan Terminal peti kemas yang sudah terjadwal dengan baik. Lalu Tersus dan TUKS melayani sebanyak 62 kapal, dengan jumlah cargo bongkar muat 132.372 ton.

“Dari data yang ada jika dirata-ratakan, maka kemampuan Pelabuhan Umum (Pelindo) untuk melayani kapal break bulk (curah kering) adalah 4 kapal perbulan dengan jumlah cargo sekitar 7.000 ton perbulan,” katanya.

Sedangkan kapal break bulk (curah kering) yang harus dibongkar muat setiap bulannya diperkirakan 14 kapal dengan muatan mendekati 30.000 ton. Berdasarkan data tersebut, jika kegiatan bongkar muat kapal break bulk hanya dilayani oleh Pelabuhan umum (Pelindo), maka akan menyebabkan terjadinya antrian kapal (kongesti) serta cargo yang sangat diperlukan oleh masyarakat akan terlambat didistribusikan. Sehingga diperlukan kebijaksanaan yang diambil pihak KSOP agar memberikan rekomendasi kegiatan bongkar di TUKS untuk sementara melayani kepentingan umum.

Baca Juga :  Ini Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

“Kami berterima kasih walaupun terdapat pro dan kontra. Selanjutnya sambil menunggu penyelenggara pelabuhan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan TUKS agar segera melengkapi prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan,” jelas Tju Fo Phin.

Ia mengungkapkan, peran TUKS saat ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan bongkar muat dan kelancaran proses distribusi barang yang akan masuk dan keluar Kalimantan Barat. Maka diharapkan TUKS tidak hanya bisa melayani kargo sesuai ijin pokok usaha TUKS tersebut.

“TUKS mestinya juga bisa melayani kegiatan bongkar muat barang umum,” kata dia.

Selain untuk mempercepat proses distribusi logistik hal ini akan berdampak pula kepada pemerataan kesempatan kerja bagi para masyarakat di sekitar TUKS yang ikut serta di dalam kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat.

Tju Fo Phin membeberkan, banyaknya kapal yang berlabuh mengantri untuk bersandar sangat beresiko akan terjadinya kecelakaan (tabrakan kapal) di sepanjang alur pelayaran. Kesempatan TUKS melayani kepentingan umum dapat dilihat pada Peraturan Menteri (PM) 20 Tahun 2017 Tentang Tersus dan TUKS dipasal 44.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk kondisi tertentu, penyelenggara pelabuhan dapat menunjuk pengelola TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum setelah bekerjasama dengan penyelenggara pelabuhan,” tuturnya.

Ia menjelaskan kondisi tertentu sebagaimana pada ayat (1) meliputi terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhan.

“Tersedianya fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri yang dapat digunakan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa ke pelabuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Ekraf Kantongi HAKI

Dirinya menambahkan kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2021 pasal 81 disebutkan penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 139 ayat (1) PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.

Sebagaimana telah dirubah dengan PP No 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri.

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan diantaranya pernyataan dari penyelenggara pelabuhan bahwa pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa kepelabuhan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia.

“Lalu kemampuan dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki terminal untuk kepentingan sendiri dapat memenuhi permintaan jasa kepelabuhan,” katanya.

Selanjutnya pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dinilai dari aspek keamanan, ketertiban dan keselamatan dan keamanan pelayaran dari syahbandar pada pelabuhan setempat. Serta upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhan.

Ia mengungkapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri para pengelola TUKS dapat untuk sementara melayani kepentingan umum. Sehingga diharapkan para pengelola TUKS mengajukan permohonan untuk hal tersebut.

“Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat bisa menyampaikan kepada Menteri Perhubungan, mengenai kondisi Pelabuhan Umum di Pontianak saat ini khususnya untuk kegiatan bongkar muat curah kering sehingga ada solusi untuk jangka pendek dan kegiatan bongkar muat tidak terkendala,” ucapnya.

Seperti di ketahui Insan Maritim Kalimantan Barat terdiri dari asosiasi asosiasi INSA (Indonesia Ship Owner Association), ISSA (Indonesia Shipping Agency Association), APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) dan ALFI (Association Logistic Forwading Indonesia) dan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat).

Comment