Pemprov Kalbar Bantah Pernah Berikan Rekomendasi ke Balai Karantina Untuk Bongkar Muat Babi di Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero membantah secara tegas jika disebutkan pernah memberikan rekomendasi terkait bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya kepada Balai Karantina.

Hero bahkan mengaku baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.

“Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami,” jelas Hero dalam pesan singkatnya, Selasa (16/01/2024) malam.

Hero menerangkan, kalau Pemprov Kalbar, dalam hal ini instansinya, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan pihak Balai Karantina Kalbar.

“Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Pernyataan Hero tersebut pun sekaligus menanggapi statemen Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Yunita yang mengatakan kalau bongkar muat yang dilakukan di dermaga Kubu Raya itu bersesuaian dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/01/2024).

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut tidak memiliki izin alias illegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.

Baca Juga :  Sutarmidji Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

Dari pihak KSPO pun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut lantaran pihak dermaga atau pemilik kapal maupun lainya tidak pernah mengajukan izin ke KSPO. Namun begitu, Balai Karantina berpandangan kalau aktivitas itu tidak masalah karena sudah ada surat rekomendasi terkait bongkar muat itu dari Pemprov Kalbar.

“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” jelas Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, Selasa (16/01/2024) siang. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment