Dugaan Bongkar Muat 844 Babi Tanpa Izin, Pj Gubernur Kalbar: Hak Dewan Panggil KSOP

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menilai pemanggilan terhadap jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak merupakan hak DPRD Kalbar.

Sebagaimana diketahui, wacana pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan bongkar muat 844 ekor babi yang diduga tanpa izin.

“Jadi silakan saja dewan panggil KSOP Pontianak,” kata Harisson saat dihubungi, Senin (29/01/2024).

Di samping itu, Harisson mendukung langkah KSOP Pontianak yang berkomitmen melakukan investigasi mendalam mengenai kasus tersebut.

Harisson juga menyambut baik, jika kemudian KSOP Pontianak akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada dirinya.

Baca Juga :  Dishub Kubu Raya Akan Optimalkan Peran Terminal Angkutan Darat

“Tapi tidak ada kewajiban KSOP kirim laporan ke saya, kecuali saya minta secara tertulis,” ungkap Harisson.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalbar berencana memanggil pihak KSOP Pontianak terkait dugaan bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin.

Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Nurdin menyebutkan, rencana pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan secara langsung terkait kronologi peristiwa tersebut.

“Kita ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Nurdin, Jumat (26/01/2024).

Selain itu, terang Nurdin, pihaknya juga akan meminta penjelasan pemberian sanksi teguran kepada agen kapal yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan.

Baca Juga :  Visi 2045, Pendapatan Perkapita Masyarakat Kalbar Bisa Setara Seperti di Amerika

“Kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu,” ucap Nurdin.

Selain itu, menyoal investigasi lanjutan yang dilakukan KSOP Pontianak. Dia berharap, hal tersebut jangan cuma isapan jempol belaka.

“Kita tunggu janji KSOP tersebut. Benar diwujudkan atau cuma cuap-cuap,” ujar Nurdin. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment