Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan, PAS Pontianak Nilai Perda Nomor 10 Tahun 2023 Memberatkan

KalbarOnline, Pontianak – Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) Kota Pontianak menyampaikan rasa keberatan terkait lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Keberatan itu disampaikan pada saat pertemuan dengan Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak, pada Rabu (10/01/2024). Pertemuan itu dihadiri oleh sebanyak 30 anggota Komunitas PAS.

Dalam kesempatan itu, Taufik Sirajuddin selaku perwakilan komunitas mengemukakan, pihaknya cukup menyayangkan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini tanpa melibatkan mereka. Alhasil menurutnya, terdapat pasal atau aturan yang dibuat di dalam perda ini yang terkesan malah memberatkannya para petugas.

Taufik mencontohkan, di dalam lampiran ke II nomor 8 poin b tentang penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah misalnya, terdapat aturan adanya pengenaan tarif bagi pengguna kendaraan roda tiga bermesin sebesar Rp 5000 dalam setiap kali membuang sampah di tempat pembuangan sampah (depo) yang disediakan oleh pemerintah.

“Dalam mekanisme pembuatan kebijakan tersebut pemerintah tidak melibatkan kami, bahkan pemerintah menarik retribusi sebelum perda itu sah berlaku,” kata Taufik, Minggu (14/01/2025).

Baca Juga :  Siap-siap, Sutarmidji Klaim Sudah Kantongi Daftar Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Taufik pun menjelaskan, pada BAB VIII Ketentuan Penutup, Pasal 110, tertulis peraturan daerah tersebut (harusnya) mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024, namun pada kenyataannya pemerintah daerah sudah menarik retribusi itu 2 hari lebih awal, atau pada tanggal 2 Januari 2024.

“Dalam kenyataan lapangannya mereka menarik retribusi dimulai dari tanggal 2 januari 2024,” sebutnya.

Taufik menilai, ketidakjelasan pada level pelaksanaan ini juga menunjukkan kalau pemerintah abai dengan mekanisme peraturan itu sendiri, bahkan mulai dari perancangan, pembahasan dan pra pelaksanaan perda di masyarakat.

“Harusnya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kembali, Taufik mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka jika pemerintah memiliki niat baik untuk melibatkan mereka dalam menyusun peraturan daerah tersebut, sehingga komplain seperti ini pun tidak perlu terjadi.

“Kami hari ini telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar. Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak, seharusnya kami diapresiasi bukan justru malah dibebankan dengan cara seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari 10 Tower BTS 4G Bakti di KKU, 4 Diantaranya Hanya Berkapasitas 2 Mbps

Taufik juga menilai, jika alasan defisit anggaran Rp 16 miliar dan alasan pengangkut sampah menggunakan Tosa (roda tiga) sudah menjadi bidang usaha masyarakat, sehingga wajib dibebankan biaya retribusi, maka itu hanyalah landasan yang sangat semena-mena dan sepihak.

“Hari ini apakah pemerintah memberikan uang atau gaji kepada kami? Kami melakukannya atas dasar kesadaran dan kreativitas, soal kami dapat uang itu adalah hasil jerih payah kami dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah kota,” tegasnya.

Sebelumnya, Taufik juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar yang telah hadir, mendengarkan aspirasi, berdiskusi, serta memberikan arahan terbaik. Untuk selanjutnya, Komunitas PAS juga akan melakukan audiensi kepada pihak terkait lainnya.

“Kami akan berupaya memperjuangkan hak kami sebagai warga Kota Pontianak yang telah berkontribusi membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah,” jelasnya.

“Setelah ini, kami juga akan melayangkan surat kepada dinas lingkungan hidup Kota Pontianak untuk beraudiensi dan menyampaikan keberatan kami terkait peraturan daerah tersebut,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment