Satarudin Ungkap Tiga Inisial Nama Pj Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Ketua DPRD Pontianak, Satarudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memilih tiga nama yang akan diusulkan ke kementerian dalam negeri (kemendagri).

“Saya sudah terima surat dari kemendagri terkait usulan PJ Wali Kota Pontianak yang dalam hal ini DPRD melalui Ketua DPRD ada tiga usulan. Saya sudah lakukan rapat pimpinan terkait tiga nama ini,” ujarnya.

Satarudin memastikan, bahwa proses pemilihan ketiga nama tersebut bebas dari kepentingan politis atau lobi-lobi.

“Yang jelas tiga nama ini tidak ada konflik kepentingan, semuanya clear dan tidak ada melakukan lobi-lobi dan sebagainya, yang jelas semuanya sudah sesuai mekanisme,” kata dia.

Baca Juga :  Bentuk Komitmen, Kepala OPD Pemkot Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

Satarudin menyampaikan, berdasarkan surat dari kementerian, bahwa batas akhirnya penyampaian tiga nama Pj Wali Kota Pontianak hingga tanggal 8.

“Berkas ini sudah dikirim ke kemendagri tadi pagi, sudah berangkat Sekwan Kota Pontianak ke dirjen untuk menyerahkan daftar tiga nama ini,” katanya.

Terkait dengan sosok yang dimajukan, Satarudin mengaku bahwa ketiga orang ini telah mencukupi syarat, baik secara administrasi maupun kapasitasnya.

“Yang kita usulkan semuanya sudah paham tugas dan fungsi, mereka sangat paham dan mengerti tentang birokrasi,” katanya.

Disinggung siapa saja dari ketiga nama itu yang diusulkan DPRD melalui dirinya selaku ketua, Satarudin hanya memberikan inisial nama.

Baca Juga :  Antisipasi Tahanan Kabur dan Sakit, Wakapolres Kapuas Hulu bersama Kasi Propam Cek Ruang Tahanan

“Terkait nama yang beredar saya sebut inisial, tiga nama ini RH, MD, LP,” katanya.

“Ini tiga nama yang kita saring, yang sudah memiliki jam terbang begitu tinggi, siapapun PJ di Kota Pontianak yang penting mereka bisa bekerja sama dengan seluruh komponen di Kota Pontianak,” sambungnya.

Sataruddin juga mengungkapkan, bahwa ketiga nama itu semuanya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Semua dari Provinsi, itu aturannya, di kota (pemkot) belum ada yang memenuhi persyaratan, hanya sekda, sekda kan mau pensiun,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment