Polresta Pontianak Bantah Plin-plan Tangani Kasus Pencabulan Tersangka HS

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi membantah jika institusinya dianggap plin-plan dalam menangani kasus pencabulan anak bawah umur dengan tersangka HS.

“Kami tidak plin-plan, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Adhe, Senin (06/11/2023).

Hal itu disampaikan Adhe saat dikonfirmasi terkait adanya perubahan dan penambahan waktu wajib lapor terhadap tersangka HS—pasca video tersangka yang sedang piknik santai di pantai Kota Singkawang beredar dan heboh.

Baca Juga :  Ugal-ugalan di Jalan Raya Pontianak, Sopir Asal Melawi Ini Diamankan Warga

Kendati tidak berpengaruh pada status penangguhan penahanannya, namun polisi saat ini telah merubah dan menambah jumlah hari wajib lapor kepada HS. Dari semula yang hanya setiap Senin dan Kamis, kini menjadi Senin, Rabu dan Jumat.

“Kami menambah hari wajib lapor, yang tadinya cuma dua hari, ditingkatkan menjadi tiga hari, menjadi Senin, Rabu dan Jumat,” kata dia sembari berjanji bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Maling PT Sumber Alam Siantan Dibekuk, Satu Pelaku Bawah Umur

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah cuplikan video yang merekam aktivitas HS di salah satu tempat wisata beredar. Tersangka terlihat sedang menikmati liburannya di salah satu pantai di Kota Singkawang.

Dalam video tersebut, HS terlihat sedang duduk tenang di tepi pantai bersama keluarga dengan mengenakan baju kaos warna hitam sambil menikmati segelas minuman. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment