Siap-siap, Sutarmidji Klaim Sudah Kantongi Daftar Perusahaan Penyebab Kabut Asap

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengklaim sudah mengantongi nama-nama perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar dan menyebabkan bencana kabut asap. Karena menurutnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang besar terjadi akhir-akhir ini, rata-rata berada di lahan konsesi perkebunan.

“Kalau warga (bakar ladang), biasanya pagi terbakar, sore sudah padam. Tapi kalau yang besar seperti misalnya di beberapa daerah seperti (kabupaten) Sanggau dan lainnya itu (lahan perusahaan),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (15/08/2023).

Orang nomor satu di Kalbar itu lantas menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang lahannya terbakar, sesuai data yang ia pegang. Seperti di Kabupaten Sanggau, ada PT DSP, PT SIA, dan PT DAS. Lalu di Kabupaten Sekadau ada PT SML, dan PT AA.

“Masih banyak lagi, semua sudah saya minta diinventarisir. Sekarang itu (mudah terdeteksi), cukup ada api, koordinatnya di mana, tidak sampai lima menit, sudah bisa diketahui api itu ada di perusahaan apa,” ujarnya.

Baca Juga :  Update Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kalbar 10 Juli 2022

Mengenai sanksi, Midji–sapaan karibnya mengatakan, semua sudah ada aturannya. Termasuk sanksi bagi perusahaan perkebunan yang lahannya terbukti terbakar. Bahkan dari kejadian yang lalu-lalu, Midji menyebutkan sudah ada perusahaan yang dituntut denda sebesar Rp 917 miliar.

“Kan putusan Mahkamah Agung (MA) sama, cuma saya dengar, denda-denda itu, eksekusinya tidak ada. Akhirnya perusahaan perkebunan manja, suka-suka mereka, karena didenda ratusan miliar juga pun tidak ada eksekusinya. Kementerian (KLHK) harusnya, minta Jaksa Agung mengeksekusinya, tidak dibayar (denda), lakukan upaya hukum lain,” tegasnya.

Meski demikian, secara umum saat ini Midji melihat kondisi karhutla di Kalbar masih cukup terkendali. Kualitas udara di siang hari dinilainya masih layak untuk beraktivitas, terkecuali di jam-jam tertentu saat malam hari.

Baca Juga :  Aturan Dilecehkan, Dewan Minta Penegak Hukum Komitmen Tegakkan Aturan

“Saya rasa (kondisi saat ini) masih ini (dalam batas wajar). Kecuali malam, kalau malam ya sudah tidak usah itu (aktivitas),” katanya.

Untuk pemadaman lahan secara keseluruhan, memang diakuinya masih butuh waktu. Bahkan diharapkan harus terjadi hujan terlebih dahulu, agar lahan yang terbakar benar-benar bisa padam. Seperti di beberapa daerah di Kabupaten Kubu Raya, Midji mengatakan, lahan yang terbakar cukup lama, dan baru bisa padam jika ada hujan deras, atau sampai air di lahan tersebut menggenang.

“Peringatan sudah kami berikan, tapi sanksi (kewenangan) kabupaten masing-masing. Tapi titik koordinat api perusahaan-perusahaan mana sudah ada, sudah di tangan kami,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment