Resmikan 15 Kantor UPT KPH, Harisson Sebut Kewenangan Kehutanan Kini Sepenuhnya Berada di Tangan Pemprov

KalbarOnline, Ngabang – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson meresmikan 15 gedung kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalbar yang dipusatkan di Kantor UPT KPH Wilayah Landak, Selasa (19/12/2023).

Sejatinya ada 16 gedung kantor UPT KPH yang telah dibangun se-Kalbar, namun satu diantaranya yakni Kantor UPT KPH Kubu Raya, telah diresmikan lebih dulu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar pada 28 Januari 2022 lalu.

Pj Gubernur Harisson mengungkapkan, seiring dengan berlakunya era otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, maka kewenangan pemerintah di bidang kehutanan sepenuhnya berada pada pemerintahan provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Maka sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, lanjut Harisson, maka telah terjadi re-organisasi perangkat daerah di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, di mana berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 117 Tahun 2021, Pemprov Kalbar telah mengampu adanya UPT KPH yang secara organisatoris berada di bawah DLHK Kalbar.

Kemudian ia mengatakan, kelembagaan UPT KPH diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan pembentukannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar.

“Saya harapkan seluruh kepala UPT KPH se-Kalbar, dengan adanya kantor yang representatif ini, maka seyogianya dapat dimaknai sebagai upaya pemprov meningkatkan kinerja perangkat daerah sampai ke tingkat tapak,” ujarnya.

Termasuk pula dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima, khususnya di DLHK Kalbar melalui 17 UPT KPH yang ada. “Semoga ini memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani menjelaskan, saat ini telah terbentuk kelembagaan UPT KPH sebanyak 17 unit yang tersebar pada 14 kabupaten/kota se-Kalbar, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan DLHK Kalbar.

Baca Juga :  Harisson Resmi Jabat Pj Gubernur Kalbar, Siap Kawal Masa Transisi dengan Harmoni

“Keberadaan UPT KPH ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakselerasi berbagai program dan kegiatan di tingkat tapak, guna mewujudkan hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.

Kelembagaan UPT KPH menurutnya mempunyai peran yang sangat strategis di tengah banyaknya tuntutan masyarakat terhadap pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) dan perolehan manfaat sumber daya hutan secara multi dimensional. Karena organisasi KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak sebagai wadah pengampu kebijakan, program dan kegiatan pemprov yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di lapangan.

“Sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih kongkret dan terukur khususnya terkait dengan ketahanan iklim, Indek Desa Membangun (IDM), pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Peresmian kantor UPT KPH Kabupaten Landak. (Foto: Jau/KalbarOnline.com)
Peresmian kantor UPT KPH Kabupaten Landak. (Foto: Jau/KalbarOnline.com)

Adi Yani menerangkan, semenjak pembentukan 17 UPT KPH se-Kalbar pada tahun 2017 sampai tahun 2021, secara keseluruhan aparatur yang bekerja di dalamnya belum memiliki prasarana perkantoran yang representatif, dengan fungsi sebagai pusat operasional pengelolaan hutan atau forest management.

Namun setelah melalui upaya koordinasi secara intensif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka dengan surat persetujuan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor: S.116/Setjen/Rocan/Set.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 pada tahun 2022, Provinsi Kalbar diperkenankan membangun prasarana kantor UPT KPH, yang mana penganggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH-DR) bagian Pemprov Kalbar.

“Untuk proses penyusunan dokumen perencanaan bangunannya telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 untuk 16 unit KPH dengan pembiayaan sebesar Rp 1,6 miliar, dan pengadaannya melalui proses tender/lelang terbuka oleh pokja pengadaan barang dan jasa Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Baca Juga :  Harisson Bakal Evaluasi Kepala OPD Berkinerja Kendor

Selanjutnya, pembangunan fisik 16 unit kantor UPT KPH se-Kalbar dari 17 UPT KPH telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 26,3 miliar, dengan dana yang bersumber dari DBH-DR bagian Pemprov Kalbar, di mana proses pengadaannya melalui tender/lelang terbuka oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalbar.

Sementara itu, lanjut Yani, terdapat satu UPT yang tidak membangun kantor, yaitu KPH Ketapang Selatan.

“Pendampingan dan pengawasan teknis terhadap pekerjaan pembangunan fisik gedung kantor UPT KPH se-Kalbar tahun 2022 dilakukan oleh pihak konsultan pengawas, tim teknis DLHK, dan perangkat daerah teknis Kalbar, serta para kepala UPT KPH se-Kalbar,” jelasnya.

Menurut Yani, secara keseluruhan pembangunan fisik gedung kantor UPT KPH se-Kalbar telah selesai pada akhir tahun 2022, dan untuk masa pemeliharaan konstruksi bangunan telah berakhir pada pertengahan tahun 2023.

Selanjutnya, aset bangunan kantor tersebut juga telah diserahterimakan dari dirinya selaku Kepala DLHK Kalbar kepada para Kepala UPT KPH, serta saat ini telah tercatat pada SIAP BMD UPT KPH masing-masing.

“Dengan telah selesainya pembangunan fisik gedung kantor UPT KPH se-Kalbar dan menandai penempatannya, maka kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur yang telah meresmikan secara simbolis terhadap 15 unit bangunan kantor UPT KPH se-Kalbar,” katanya.

“Hal ini menunjukan bukti komitmen kami yang sangat tinggi dalam mengawal keberhasilan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Kalbar,” tutup Yani. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment