Satpol PP Sidak ASN dan Tenaga Honorer KKU yang Bolos di Warkop dan Kafe

KalbarOnline, Kayong Utara – Demi ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan patroli rutin kepada mereka yang kerap nongkrong di beberapa warung kopi (warkop) dan kafe di saat jam kerja.

Kasatpol PP Kayong Utara, Andri Candra menerangkan, kegiatan patroli tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP, yakni menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Gelar Berbagai Pertandingan Sambut Hari Kemerdekaan ke 78 RI

“Di Perda tersebut mengatur setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja, kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam dinas tanpa adanya kepentingan Dinas,” tegas Andri, Senin (20/11/2023).

Selain itu, lanjut Andri, ia mengatakan, berdasarkan edaran Bupati  Nomor: T/4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023, juga mengatur larangan bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berada di tempat umum pada jam kerja.

Baca Juga :  Edi Kamtono: Lebaran Damai Jadi Cerminan Pemilu Damai

Andri berharap, kepada kepala organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN dan PTT di lingkungan kerjanya.

“Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran bupati tersebut, agar kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment