Pemkab Kayong Utara Lantik 92 PPPK Formasi 2022

KalbarOnline, Kayong Utara – Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya melantik dan mengambil sumpah 92 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023).

Dalam arahannya, Romi Wijaya mengatakan, bahwa PPPK yang dilantik adalah hasil optimalisasi dari kebijakan pemerintah untuk mengisi formasi kosong tahun 2022. Kemudian, ia menekankan pentingnya etika dan integritas dari seorang ASN.

“Jadi PPPK yang kita serahkan SK-nya pada pengangkatan ini, sekaligus kita lantik dalam jabatan fungsional itu adalah PPPK hasil optimalisasi kebijakan pemerintah untuk memenuhi formasi yang kosong hasil formasi tahun 2022,” katanya kepada sejumlah awak media usai kegiatan.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)

Lebih lanjut Romi mengatakan, bahwa tidak ada masalah dalam anggaran yang diberikan kepada PPPK, karena gaji mereka sudah diatur dalam DAU spesifik.

Baca Juga :  Bupati Citra Terima Penghargaan Anugerah Reksa Bhanda dari DJKN IX Kalbar

“Anggaran untuk gaji mereka ini diatur dalam DAU spesifik, jadi gak ada masalah ya,” jelasnya.

Romi menjelaskan, karena PPPK merupakan bagian dari ASN, maka kewajiban dan larangan yang diterapkan juga sama dengan ASN.

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)

“Kalau memang ASN di daerah tertentu tidak bisa pindah sekian tahun, ya mereka juga sama, kalau mereka ASN tidak boleh berpolitik praktis mereka juga begitu,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM, Jumadi menghimbau kepada para PPPK yang telah dilantik tidak boleh menyebarkan berita hoax, berfoto dengan tokoh politik maupun peserta pemilu. Karena menurutnya, PPPK juga bagian dari ASN, sehingga harus tetap menjaga netralitas.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten Dibongkar Oknum Tak Dikenal, Dinas PUPR Bungkam

“Ini sudah memasuki tahun politik, dan ingat bahwa terus menjaga netralitas ASN, jangan pernah menyebarkan berita hoax, jangan pernah berfoto dengan tokoh-tokoh politik ataupun peserta pemilu, dan jangan membuat simbol-simbol tertentu yang membuat konotasi orang yang berkaitan dengan calon tertentu,” terangnya.

Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya memberikan arahan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya memberikan arahan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)

Untuk itu, Jumadi menegaskan kepada sejumlah PPPK yang melanggar aturan sebagai ASN akan dikenakan sanksi ringan maupun berat.

“Ringan mulai dari teguran, berat sampai pemberhentian. Jadi ada tim pokjanya, pokjanya bekerjasama dengan tim bawaslu, tim BKPSDM, kita terlibat dalam gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu, red),” pungkasnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment