Tak Boleh Sembarangan, Penggunaan Air Tanah Kini Wajib Izin Kementerian ESDM

KalbarOnline.com – Tak sedikit penduduk Indonesia yang menjadikan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air hariannya.

Pasalnya, cakupan air pipa yang dilayani intalasi pengelolaan air bersih belum mampu mencakup seluruh rumah tangga yang ada.

Namun, aturan yang baru terkait persetujuan penggunaan air tanah yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan ngebor sumur untuk mendapat air tanah.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dijelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, seperti dikutip Sabtu (28/10).

Baca Juga :  Kementerian ESDM Setujui Usulan WPR Dua Kabupaten di Kalbar

Pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menjamin kepastian hukum.

Selain itu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Kemudian, dalam lampiran beleid itu dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.

Selanjutnya, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Kemudian, persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Tangani Pengaduan terkait UU ITE

Juga untuk pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Ada pula bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Nantinya, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Lalu, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment