Kementerian ESDM Setujui Usulan WPR Dua Kabupaten di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Kamaruzaman mengungkapkan, bahwa Kementerian ESDM telah menyetujui usulan dua kabupaten di Kalbar sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.

Alhamdulillah untuk Provinsi Kalbar telah keluar persetujuan WPR dari Kementerian ESDM untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang. Untuk mendapatkan itu (WPR) perlu usulan gubernur setelah mendapatkan usulan kabupaten,” ungkap Syarif kepada awak media baru-baru ini.

Lebih lanjut dirinya merincikan, adapun wilayah-wilayah yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM untuk dijadikan WPR di Kabupaten Kapuas Hulu, yakni terletak di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Bunut Hilir.

“Wilayah-wilayah tersebut berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten yang kemudian disampaikan Pemerintah Provinsi (Kalbar) untuk usulkan ke Kementrian ESDM,” katanya.

Oleh karenanya, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan proses selanjutnya, yakni penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan, yang mana ini akan segera ditindaklanjuti Pemkab Kapuas Hulu, yang salah satu tujuannya berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan rakyat itu sendiri.

Baca Juga :  Zulfydar Dorong Pemkot Pontianak Bantu MTs Aswaja

Sementara untuk Kabupaten Ketapang, lanjut Syarif, persetujuan WPR dari Kementerian ESDM sudah keluar. Namun masih perlu dilakukan pemenuhan dokumen pelengkap seperti dokumen WPR maupun lingkungan. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk menerbitkan izin pertambangannya.

“Untuk Ketapang ini persetujuan WPR dari Kementerian ESDM sudah, tapi belum adanya dokumen pengelolaan WPR dan lingkungan. Kita sudah menyurati bupati (agar) segera mengusulkan kembali karena kita ini masih menunggu beberapa kabupaten kota (lain),” tuturnya.

Selain dua wilayah tersebut, Pemprov Kalbar juga terus mendorong agar seluruh kabupaten kota segera mengusulkan WPR di daerahnya masing-masing. Bahkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji sedianya telah menyurati bupati dan wali kota untuk serius dalam pengusulan tersebut. Pasalnya untuk mendapatkan persetujuan WPR membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Kita dengan tindaklanjuti surat gubernur ke bupati wali kota untuk (segera) mengusulkan ini, karena WPR ini baru bisa direvisi dokumennya lima tahun sekali,” kaya Syarif.

Baca Juga :  Aktivitas PETI di Sekadau Kembali Marak, Aparat Tutup Mata?

Dijelaskan Syarif Kamaruzaman dalam usulan WPR tersebut ada tiga hal mendasar yang harus dipenuhi. Pertama adanya pernyataan dari kepala daerah kabupaten kota yang menyatakan wilayah yang diusulkan sebagai WPR tidak akan berubah dari aspek tata ruang. Kedua adanya kajian teknis terkait daya lingkungan dan ketiga kajian tentang keekonomian.

“Kita (Pemprov Kalbar) telah menyurati kabupaten kota untuk (segera) mengusulkan WPR. Usulan yang ada akan terus kita verifikasi dan kita komunikasikan secara intens, terutama untuk kelengkapan dokumen agar bisa segera kita kirimkan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Ini kita lakukan agar kita tidak tertinggal, kita akan terus mendorong kabupaten kota untuk segera mengusulkan sehingga Kalbar betul-betul sudah memiliki WPR di masing-masing wilayah sesuai usulan dan potensi (yang ada),” sambung Syarif. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment