Polda Kalbar Musnahkan 7,6 kilogram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,6 kilogram, Selasa (12/09/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, bahwa terdapat dua kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

“Kasus pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyingwang yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,6 kilogram. Selain itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit handphone.

Baca Juga :  Berkat Info Pangan Gencil Pemkot Pontianak, Harga Selalu Stabil

“Kemudian, kasus kedua pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu,” sambungnya.

Setelah melakukan undercover buy (penyamaran), tersangka RD berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram. Pada penangkapan RD, ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Bahas Upaya Penanganan Covid-19 dan Karhutla saat Kunker ke Polres Sekadau

“AS merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 5,6 kilogram, sementara RD juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati,” kata Thelly. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment