Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pelaku bernama Febi Ghea Anggi Hidayat alias Anggi (28 tahun) itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjungpura RT 003 RW/004 Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada hari Senin (06/05/2024) pukul 14.00 WIB.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono menyebutkan, terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Baca Juga :  Dialogis Dengan Masyarakat Selakau, Sutarmidji: Mari Kita Kembalikan Marwah Sambas

“Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (06/05/2024).

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.50 gram, 1 unit sepeda motor merk X-ride dengan nomor polisi KB 5967 TF, uang tunai sejumlah Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah dompet warna hijau.

Baca Juga :  Cerita Atong, Pengusaha Asal Pemangkat Inisiator Vaksinasi Berhadiah Sembako

“Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment