Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (08/04/2024) lalu. Ia diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban yang tak terima atas perbuatan AF melaporkannya ke Polres Kubu Raya. AF pun tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya itu, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan bukti video asusila di handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membeberkan, pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul) di handphone milik pribadi pelaku yang diserahkan oleh orang tua korban.

Baca Juga :  Pengamanan Berlapis Gudang Logistik KPU Kubu Raya, Demi Suksesi Pemilu 2024

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya,” kata Aiptu Ade, Selasa (07/05/2024).

Ade menerangkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung saat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pimpinan DPRD Kubu Raya Definitif Resmi Ditetapkan

“Setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya, saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment