Kurang dari 24 Jam, Perampok Minimarket di Sungai Kakap Berhasil Diringkus Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus perampokan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pengungkapan itu seiring dengan ditangkapnya pelaku berinisial RN.

Pelaku tergolong nekat saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Pelaku RN (27 tahun) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan mendalam, karena tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Sabtu (18/02/2023).

Ade melanjutkan, RN ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat, beberapa jam setelah ia melakukan perampokan terhadap korbannya, Destiyana (24 tahun), seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu 18 Februari 2023 jam 07.04 WIB.

Baca Juga :  Baru Selesai Dibangun, Trotoar di Sejumlah Jalan Ayani Pontianak Pecah

Penangkapan pelaku beserta barang buktinya itu berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Barang bukti yang disita dari tersangka RN usai ditangkap polisi. (Foto: Jauhari)
Barang bukti yang disita dari tersangka RN usai ditangkap polisi. (Foto: Jauhari)

“Kronologi singkatnya, RN masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pampers, pada saat itu korban yang berada di kasir langsung ditodongkan sebilah parang berukuran 30 Cm oleh pelaku ke arah perut korban, selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong ke arah pelaku sehingga tangan korban terluka,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp 1.7 juta dari laci kasir dan langsung kabur. Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka tangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat.

Baca Juga :  Sampaikan Perubahan APBD 2018, Bupati Rusman Ali Minta Segera Diagendakan

“Saat ini Destiyana sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka ditangan kirinya yakni jahitan dalam 16 Cm, jahitan luar 11 Cm dan 3 Cm di Rumah Sultan Syarif Abdurrahman,” katanya.

Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 1.7 juta, sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 4496 OC, 1 buah Parang stainles berukuran 30 cm, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah sarung tangan, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah baju warna merah. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment