Polres Kapuas Hulu Ungkap 8 Kasus Kriminal Sepanjang Agustus 2023 

KalbarOnline, Putussibau – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, bahwa sepanjang bulan Agustus 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap 8 kasus kriminal, mulai dari pencurian hingga kasus PMI Ilegal.

Hal itu disampaikan AKBP Hendrawan dalam jumpa pers di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (28/08/2023).

Untuk kasus pencurian diantaranya, satu unit mesin speed di wilayah Kecamatan Jongkong dan kasus pencurian satu unit sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

“Kemudian kasus penganiayaan yang berujung satu orang meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung,” katanya.

Kasus selanjutnya, yakni kasus penggelapan Play Station (PS) dengan modus sewa yang terjadi di Putussibau, kemudian tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia karena tertimpa batu, yang terjadi di Kecamatan Silat Hulu.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Polsek Kendawangan Amankan Warga Pontianak Timur

Selain itu, ada pula kasus tindak pidana karhutla yang juga menyebabkan hilangnya satu nyawa di Kecamatan Badau, serta tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

“Selain itu ada kasus  tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung,” katanya.

Khusus pada tindak pidana PMI non prosedural, terjadi pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu, di mana Unit Jatanras telah mengamankan sebanyak 7 orang PMI non prosedural, yang terdiri dari 4 orang dewasa laki-laki dan 3 orang dewasa perempuan.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Proses Hukum Siapapun Pelaku Pembakar Lahan!

“7 orang PMI non prosedural tersebut diamankan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sidorejo, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir. Ketujuh PMI tersebut rencananya akan bekerja ke Negara Malaysia melalui jalur tikus yang ada di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya.

Selain itu, kasus tindak pidana yang berhasil diungkap lainnya adalah narkotika. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin tanggal 14 Agustus 2023, di mana Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dan (polres) juga mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkap Hendrawan. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment