Kajari Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Jaksa Langgar Kode Etik

KalbarOnline, Putussibau – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Syafie menyatakan bakal menindak tegas jika terdapat oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu yang melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik itu berupa jika oknum jaksa meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Penegasan Kajari Kapuas Hulu itu  disampaikan kepada wartawan pada press release dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Aula Kantor Kejari Kapuas Hulu, Sabtu (22/07/2023).

Dikatakan Syafie, bahwa Kejari Kapuas Hulu sangat terbuka terhadap laporan yang masuk kepada pihaknya terkait adanya oknum jaksa yang “nakal” tersebut. Bahkan dikatakannya, pihak Kejari Kapuas Hulu sendiri telah membuka jalur laporan pengaduan secara online sesuai perintah pimpinan di atasnya.

Baca Juga :  Sempat DPO dan Baru Ditangkap, Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau

“Layanan pengaduan secara online bertujuan agar masyarakat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

“Pelanggaran kode etik jaksa seperti apabila ada oknum jaksa yang  meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara,” terang Syafie menambahkan.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Hulu Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Dirinya juga menjelaskan, adapun kasus perkara yang ditangani oleh Kejari Kapuas Hulu seperti proses perkara tindak pidana, status barang bukti serta pengembalian barang bukti.

“Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengaduan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan orang yang melakukan pelaporan atau pengaduan,” tandas Syafie. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment