Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana

KalbarOnline, Putussibau – Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ikan arwana.

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Bayu ditemui wartawan di kantornya menyampaikan bahwa kedua tersangka itu langsung mendapat penahanan.

“Ini adalah kasus perikanan tahun 2020,” ungkapnya,” Senin (18/09/2023).

Kedua tersangka tersebut berinisial S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Novel: Pimpinan Mestinya Faham Korupsi Penegak Hukum Harus Dibersihkan

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023,” kata Bayu.

Menurut Bayu, terdapat tiga alasan mengapa keduanya dilakukan penahanan. Yang pertama pihaknya mempunyai bukti yang cukup, kedua, kekhawatiran para tersangka melarikan diri, dan ketika adanya kekhawatiran tersangka  menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak,” kata Bayu sembari menambahkan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit kerugian negera.

Baca Juga :  Hakordia 2022, Bahasan Imbau ASN Tak Lalai Tanggung Jawab

Sementara itu, pengacara tersangka IR, Via mengatakan, pihaknya masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti.

“Dan saya belum memberikan keterangan yang rinci, kita tunggu saja di persidangan di pengadilan tipikor,” ucap Via. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment