Berkas Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pupuk Perusda Kalbar Rampung

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, berkas empat dari tujuh tersangka korupsi pengadaan mesin dan pabrik pupuk NPK Perusahaan Daerah (Perusda) Kalbar kini telah rampung atau dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Untuk tiga tersangka lainnya, masih berstatus P19, saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata Antonius, Kamis (14/03/2024).

Ia melanjutkan, pelimpahan kasus ini akan dilakukan dari Polresta Pontianak ke Kejari Pontianak setelah seluruh berkas tujuh tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21.

“Jadi nanti tahap duanya sekaligus tujuh tersangka, karena empat tersangka yang sudah lengkap berkasnya saling berkaitan dengan tiga tersangka lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Periksa 2 Saksi dan Cek Kamera Pengawas, Polisi Terus Buru Perusak Kuburan di Pontianak

Antonius mengatakan, kalau proses penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2022 lalu. Sejauh ini polisi telah memeriksa sebanyak 82 orang saksi dan enam orang ahli.

“Cukup lama proses perjalanan kasus ini, karena yang diperiksa dengan total 82 orang ditambah enam ahli, kemudian ada dua posisi kasus, yakni pengadaan mesin pupuk serta pembangunan pabrik pupuk,” kata dia.

Antonius menerangkan, untuk pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD senilai Rp 2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD senilai Rp 7,3 miliar. Untuk kerugian negara secara total, yakni Rp 2,6 miliar.

Baca Juga :  Sutarmidji Tekankan Pentingnya Sejarah di Kalangan Generasi Muda

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR selaku Direktur PT Yuda Ayudia, HA selaku Direktur Trijaya Bangun Usaha, tiga orang pihak eksternal yakni, ZA, IL dan MAP serta ZU selaku pihak terkait selaku direktur keuangan yang berperan penting dalam kasus ini.

“Berkas perkara empat tersangka yang dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kejaksaan itu berkas perkara AP, SBR, HA dan ZA,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment