Tidak Semua Proyek APBN di Kapuas Hulu Diawasi Kejaksaan Negeri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Proyek strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk di Kabupaten Kapuas Hulu terbilang cukup banyak. Akan tetapi dari sekian banyak proyek APBN itu, hanya dua proyek APBN saja yang menjadi pengawasan maupun pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu.

Kedua proyek tersebut yaitu pembangunan Waterfront Putussibau dan proyek pembangunan Terminal Penumpang Bandara Pangsuma Putussibau.

Sedangkan untuk proyek APBD Kapuas Hulu yang diawasi Kejari Kapuas Hulu tahun 2023 berjumlah 21 proyek, termasuk  proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Hulu Terima Bantuan Banjir dari BMPD Kalbar

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Syafie pada press release dalam rangka Hari  Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Sabtu (22/07/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai bidang PB3R, di mana Kejari Kapuas Hulu telah melakukan eksekusi benda sitaan melalui metode penjualan langsung senilai Rp 9.925.000, yang uang hasil penjualannya langsung disetorkan oleh Kejari Kapuas Hulu ke rekening negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Serius Genjot Penuntasan Jalan Provinsi di Daerah, Harisson: Jalan Mantap Nyaris 80 Persen

Di bidang tindak pidana umum, sampai dengan Juli 2023 telah menindaklanjuti 72 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Adapun perkara tindak pidana umum yang diproses oleh Kejari Kapuas Hulu pada tahun 2023 umumnya didominasi perkara narkotika, pencurian dan perkara berkaitan dengan kesusilaan.

Sementara tindak pidana khusus, Kejari Kapuas Hulu tengah melakukan satu penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kemudian Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga sedang melakukan dua penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment