Bupati Kapuas Hulu: Masa Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Akan Dievaluasi Kembali 

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 kepada 280 orang, di Aula Rumah Melayu Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat (21/07/2023).

Bupati Fransiskus dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan pada hari ini merupakan titik akhir dari proses panjang pengadaan PPPK formasi tahun 2022 yang telah dimulai dari bulan November tahun 2022.

“Pada kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saya mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan, guru dan tenaga teknis yang akan menerima SK PPPK pada hari ini,” ucapnya.

Fransiskus mengakui, bahwa momentum ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para tenaga PPPK yang dinyatakan lulus, karena hari ini adalah hari yang telah lama ditunggu setelah proses panjang. Ia berharap, kebahagiaan dan kebanggaan itu dapat diiringi dengan kinerja yang baik pula, menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Tegaskan Warga Dukung Pembangunan Jalan Layang Kalis-Putussibau

“Momentum ini juga merupakan langkah awal bagi bapak ibu bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di mana melalui pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN,” sampainya.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberikan arahan dalam acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK formasi 2022, di Aula Rumah Melayu Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat (21/07/2023). (Foto: Ishaq)
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberikan arahan dalam acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK formasi 2022, di Aula Rumah Melayu Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat (21/07/2023). (Foto: Ishaq)

Lebih lanjut Bupati Fransiskus menerangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diberikan tugas pemerintahan dan tugas pembantuan tertentu, di mana status itu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu

“Dalam hal ini, masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun, sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja saudara-saudari sekalian sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Fransiskus Diaan Resmikan Delapan Puskesmas

Oleh Karena itu, diharapkan kepada para PPPK dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu yang diterima.

“Untuk menjadi pemahaman bersama, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan bertugaslah dengan baik dan tingkatkan kreativitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” papar Fransiskus.

Sebelumnya, seremonial penyerahan SK Bupati Kapuas Hulu kepada 280 PPPK itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini dan sejumlah  kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment