Gakkum KLHK Kalbar dan Tim Gabungan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

KalbarOnline, Pontianak – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar, pada tanggal 7 Juni 2023, berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg sisik trenggiling (manis javanica) dan menangkap tiga pelaku pada dua lokasi berbeda.

FAP (31 tahun) dan MR (31 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma, Kota Pontianak dengan barang bukti yang diamankan berupa sisik trenggiling sebanyak 20 Kg.

Kemudian, dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap MND (47 tahun) dengan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah,” ungkapnya, Kamis (15/06/2023).

Adapun penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di Kota Pontianak. Dari situ, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak, dan setelah diperiksa, tim menemukan 20 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat buah karung milik FAP dan MR.

Baca Juga :  Tim Propam Polda Kalbar Sidak ke Polres Kapuas Hulu

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND yang berperan sebagai pemilik dan penampung beserta barang bukti berupa 37 Kg sisik trenggiling.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menerangkan bahwa, trenggiling (manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

Ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.

“Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir,” sebutnya.

Rasio mengungkapkan, penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para  tersangka kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang juga sedang disidik pihaknya.

“Dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 tahun) beralamat Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan MR (41 tahun) beralamat di Jalan Prona 3 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Selatan Kotamadya Banjarmasin,” terangnya.

Rasio menjelaskan, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Evaluasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp 50,6 juta. 1 kg sisik trenggiling berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 Kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kalbar Polisikan Akun Penyebar Hoaks Megawati Wafat

“Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 Milyar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp 84,36 miliar,” jelasnya.

Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap lima tersangka. Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).

“Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” tegas Rasio.

Ia juga menambahkan, bahwa Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal ini.

Gakkum KLHK, kata dia, terus berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dengan telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan.

“1.387 kasus telah dibawa pengadilan baik pidana maupun perdata dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebanyak 238 kasus,” pungkas Rasio. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment