Pelantikan Kades Permata, Bupati Kapuas Hulu Tegaskan Kades Tidak Boleh Bertindak Atas Dasar Kepentingan Pribadi

KalbarOnline Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan antar waktu Kepala Desa Permata terpilih dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Martadana, Desa Mawan dan Desa Kerangan Panjang Kecamatan Pengkadan, Selasa (06/06/2023).

Kegiatan yang difokuskan di Aula Kantor Camat Pengkadan itu dihadiri oleh 11 kepala desa se-se-Kecamatan Pengkadan.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan selamat kepada kepala desa dan BPD yang pada hari ini telah dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Baca Juga :  AM Nasir dan Antonius Pamero Ajak Semua Elemen Masyarakat Kapuas Hulu Dukung Visi Misi Kapuas Hulu Hebat

“Saya berharap yang dilantik pada hari ini dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku” harapnya.

Bang Sis–sapaan akrabnya juga menyampaikan pesan kepada Kepala Desa Permata agar kembali melayani masyarakat tanpa memandang status.

“Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mempedomani aturan yang ada. Kades tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Dapat Kucuran Rp8 Miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Sis mengharapkan, agar setiap kepala desa dapat mengelola keuangan desanya dengan penuh kehati-hatian.

“Karena saya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, saya berharap kades yang baru ini nantinya bisa lebih transparan lagi menggunakan dana desa, seribu rupiah pun kita harus transparan” pungkasnya. (Ishaq)

Comment