Sok Lawan Petugas Saat Ditangkap, Maling 15 TKP Ini Bertekuk Lutut Setelah Didor Polisi

Hasiholand menyatakan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dan terbilang sangat licin, pelaku sudah dua kali lolos pada saat akan hendak ditangkap.

“Namun yang ketiga ini dia nahas,” kata Hasiholand.

Pelaku PA alias ARI alias AL usai menjalani perawatan di UGD akibat luka tembak di kaki kirinya. (Foto: Jauhari)
Pelaku PA alias ARI alias AL usai menjalani perawatan di UGD akibat luka tembak di kaki kirinya. (Foto: Jauhari)

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi, Gang Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, PA alias ARI alias AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV warna abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu, petugas masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo Sabu di Bandara Internasional Supadio

“Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 TKP, satu lokasi di Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi ditambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, di total 15 TKP,” ungkap Hasiholand.

Baca Juga :  Pria 64 Tahun di Kalbar Ditemukan Tewas di Lokasi Karhutla, Kapolres: Korban Rutin Bercocok Tanam

Namun begitu ia menyatakan, kalau saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Karena tidak menutup kemungkinan, kata Hasiholand, pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Pelaku PA alias ARI alias AL. (Foto: Jauhari)
Pelaku PA alias ARI alias AL. (Foto: Jauhari)

“(Mengingat) karena pelaku merupakan pencuri lintas kabupaten,” jelas Hasiholand seraya menambahkan bahwa akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aida Ade.

Comment