Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Modus Minta Antar ke ATM

KalbarOnline, Pontianak – Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur bersama Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap Dedi alias Dd, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Hery Purnomo menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Timur pada 22 Januari 2024 yang lalu. Di mana korban adalah teman dari pelaku.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat diminta tolong pelaku untuk mengantarkannya ke ATM di sekitar Jalan Tanjung Raya 2. Setibanya di ATM, pelaku minta tolong kepada korban untuk mengambilkan uang di ATM, namun setelah dicek saldonya kosong. Ketika korban kembali ingin menemui pelaku, sepeda motor miliknya sudah tidak ada alias dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga :  Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

“Cukup lama kami mengejar tersangka atas nama Dd alias Dedi. Tempat tinggal pelaku sudah dikejar Tim Jatanras dan Polsek Timur, tapi berpindah-pindah dari kos satu ke kos lain. Tidak pernah tetap,” kata Kapolsek Hery saat konferensi pers, Kamis (07/03/2024).

Diketahui, pelaku sebelumnya pernah dipenjara atas kasus narkoba, pencurian dan juga penggelapan yang ada di wilayah hukum Polresta Pontianak. Pelaku baru keluar dari Lapas Pontianak atas kasus narkoba.

Untuk barang bukti, Hery menerangkan, masih dalam pengembangan untuk dicari. Namun dipastikan barang bukti tersebut sudah berpindah tangan.

“Barang bukti masih dalam pengembangan, masih kita cari karena dari pelaku sendiri masih berbelit-belit. Barang bukti sudah berpindah tangan. Untuk penadahnya juga sudah kita dapatkan identitasnya, tinggal kita lakukan pengembangan untuk diamankan,” terangnya.

Baca Juga :  Sok Lawan Petugas Saat Ditangkap, Maling 15 TKP Ini Bertekuk Lutut Setelah Didor Polisi

Hery menambahkan, pelaku merupakan pengguna narkoba kelas berat, sehingga hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

Selanjutnya untuk pelaku, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tapi nanti akan kita lapis lagi karena dia residivis (penjahat kambuhan, red), dan ada beberapa LP (laporan) yang akan kita naikkan kembali, baik itu penggelapan, dan kasus yang dilaporkan ke kita,” tegas Hery. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment