Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo Sabu di Bandara Internasional Supadio

KalbarOnline, Kubu Raya – Usaha penyelundupan narkoba dari Pontianak tujuan Surabaya berakhir gagal di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio. DW warga Pontianak Timur diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya karena ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu, pada Kamis (04/05/2023) pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan melalui bandara tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan wanita berusia 24 tahun tersebut saat itu.

“Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara,” kata Arief saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (09/05/23) pagi.

Petugas lalu melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur.

“Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan 2 Pria Bawa Sabu

Petugas pun langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas dengan rapi.

“Kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk Penyelidikan mendalam,” ungkapnya.

“Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir,” terang Arief.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap, bahwa narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp 5 juta dan sisanya sebesar Rp 5 juta lagi dibayarkan setelah sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.

Tidak berhenti disitu saja, Polres Kubu Raya juga melakukan pengembangan kasus tersebut menuju ke rumah Y, namun rumah itu dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi

“Sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.

Penangkapan sabu seharga Rp 600 juta oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak generasi muda penerus bangas Indonesia.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, kembali menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Arief.

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment