Gusti Kamboja Paparkan Potensi 3 DOB Ketapang, PAD Bisa Capai Rp 357 Miliar 

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melakukan audiensi sekaligus penyerahan dokumen persyaratan administratif usulan pemekaran daerah Kabupaten Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Ruang Praja I, Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Senin (08/05/2023).

Pada kegiatan yang turut dihadiri bupati, wakil bupati, sekda, ketua DPRD serta Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dan lainnya yang tergabung di dalam Tim Fasilitasi Penataan Daerah Kabupaten Ketapang itu, Pemkab Ketapang mengusulkan 3 pemekaran Kabupaten Ketapang sekaligus, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

Ketua Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Ketapang, Gusti Kamboja memaparkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiga kabupaten rencana pemekaran di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Berantas Penyalahgunaan Narkotika di Kalbar

“Potensi Pendapatan Asli Daerah, untuk Jelai Kendawangan Raya sebesar Rp 357,7 miliar, Matan Hulu Rp 198,1 miliar dan Hulu Aik berpotensi Rp 172,2 miliar,” papar Gusti Kamboja saat audiensi.

Gusti Kamboja menjelaskan, setelah dimekarkan, Kabupaten Ketapang masih memiliki potensi PAD yang tinggi. Terlebih saat ini daerah yang dipimpin Martin Rantan itu tengah menyiapkan dua pusat kawasan industri, yaitu di Desa Kuala Tolak dan Pagar Mentimun.

Penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat. (Foto: Adi LC)
Penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat. (Foto: Adi LC)

“Untuk ketahanan cadangan pangan, disiapkan tiga kawasan, yaitu food estate, agropolitan dan agroforestry di daerah kabupaten induk, itu untuk mendukung ekonomi di kabupaten induk apabila nanti dimekarkan,” terangnya.

Lebih jauh Gusti Kamboja menerangkan, persyaratan secara kewilayahan saat ini telah dirampungkan. Seperti batas desa terluar dari daerah otonomi baru, termasuk batas dengan kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat maupun dengan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Hibahkan 4 Sertifikat Tanah ke Pemkot Pontianak

“Walaupun memang ada beberapa yang masih berupa peta indikatif. Sedangkan dari sisi kapasitas daerah, sekarang sedang dilaksanakan kajian akademis kapasitas daerah dengan melibatkan universitas, tapi secara data bahwa kapasitas daerah otonomi baru ini baik,” kata dia.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat segera membuka keran moratorium pemekaran. Dengan upaya yang telah dilakukan selama ini, ia berharap Ketapang sudah benar-benar siap dengan usulan pemekaran 3 daerah otonomi baru.

“Inilah upaya pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment