Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 9.839,72 gram atau 9,8 kilogram serta 86 butir pil ekstasi, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (29/11/2023).

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Wadir Resnarkoba Polda Kalbar menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Abdul menerangkan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Baca Juga :  Hari Ketujuh Evakuasi Sriwijaya Air, Tim SAR Perluas Pencarian

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, 86 butir pil ekstasi,” katanya.

Lanjut Abdul, dua tersangka tersebut diringkus pada Senin 13 November 2023, di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Datangi Menag, Travel Umrah Ngeluh Kewajiban Karantina dan Tes PCR

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata dia. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment