Pemkab Kapuas Hulu Ganti Perda Nomor 01 Tahun 1991 Terkait Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan, bahwa peraturan daerah (perda) merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan perda pun merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintah daerah.

Demikian hal itu disampaikan Bupati Fransiskus dalam pidato pengantar Raperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/02/2023). Raperda tersebut sebagai pengganti Perda Nomor 01 Tahun 1991 mengenai Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih Kepada Masyarakat.

“Berdasarkan pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa nama perusahaan umum daerah atau dapat disingkat perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan. Maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan undang-undangan tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Soal Wacana Perubahan Status Bandara Supadio, Pj Gubernur Kalbar dan Komisi V Akan Bahas dengan Menteri Perhubungan 

Perubahan itu pun disebabkannya dalam rangka pengembangan kegiatan usaha selain pelayanan air bersih kepada masyarakat, demi mewujudkan pemenuhan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat demi mewujudkan pemenuhan dan pelayanan jasa bagi masyarakat di bidang air bersih.

“Yaitu dengan mengganti nama menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas,” jelasnya.

Fransiskus mengingatkan, bahwasanya dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali–dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah.

Baca Juga :  Bupati Sis Serahterimakan Bantuan Pembangunan RTLH di Nanga Awin

“Pembentukan peraturan daerah bermanfaat bagi perkembangan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya.

“Pembentukan peraturan daerah bertujuan  pula untuk memperoleh laba dan atau keuntungan untuk menopang peningkatan sumber pendapatan daerah,” tambah Fransiskus.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kuswandi. Hadir diantaranya Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, Forkompinda, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Sekwan Kapuas Hulu, AM Nasir, Anggota DPRD serta para Kepala OPD Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)

Comment