Polres Kapuas Hulu Bersama Dinas Kesehatan Edukasi Sejumlah Apotek dan Klinik Terkait Larangan Penjualan Obat Sirop 

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan sosialisasi dan imbauan ke sejumlah apotek maupun klinik yang ada di kota Putussibau terkait larangan sementara penjualan obat sirop anak oleh pemerintah, Senin (24/10/2022).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Binmas IPTU Cahya Purnawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Laksanakan Patroli ke Apotik dan Toko Obat

Adapun obat sirup anak yang ditarik di pasaran oleh BPOM yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.
Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kapuas Hulu bersama PMI Gelar Aksi Donor Darah

Sementara itu, Sub Koordinator Farmasi Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Paulus Miki menyampaikan, sejauh pantauan pihaknya, tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran.

“Tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang terpajang di apotek yang kami datangi bersama anggota Polres Kapuas Hulu,” katanya.

“Diimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli kelima jenis sirup anak tersebut,” imbau Paulus Miki menambahkan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jaspian, Kasi Dokkes Polres Kapuas Hulu, IPDA F Catur dan KBO Sat Intelkam, IPDA Didik Rianto serta personil Polres Kapuas Hulu dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)

Comment