Dalam Waktu 5 Jam, Polsek Monterado Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Bengkayang – Polsek Monterado jajaran Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di parkiran garasi Puskesmas Monterado hanya dalam waktu sekitar 5 jam.

Pengungkapan kasus tersebut diiringi dengan penangkapan satu tersangka berinisial NAF (29 tahun), di Dusun Taepi Desa Monterado, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan keterangan korban, Erni (40 tahun) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado, bahwa pada pukul 12.00 WIB, sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam ia parkirkan di parkiran garasi Puskesmas Monterado.

Baca Juga :  Bersama Polsek Jagoi Babang, Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

“Sepeda motor saya parkirkan di garasi Puskesmas, lalu saya beserta rombongan berangkat ke Bengkayang untuk mengikuti pertandingan Voli, setelah selesai pertandingan kami pulang, setelah sampai di puskesmas sekitar jam 18.30 WIB, saat saya mau pulang ke rumah motor saya sudah tidak ada,” jelas korban.

Atas kejadian itu, Erni kemudian melaporkannya ke Polsek Monterado yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim dengan cepat telah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti. Dengan dipimpin oleh Aipda Hendrikus, pelaku NAF yang tak lain merupakan pegawai honorer di Puskesmas Monterado itu berhasil diringkus dan diamankan Polsek Monterado.

Baca Juga :  Bupati Darwis Minta Warganya Tak Pilih-pilih Jenis Vaksin

Menurut pengakuan dari pelaku, sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang beralamat di Singkawangs eharga Rp 7 juta.

“Personel kita segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut untuk dijadikan barang bukti,” ujar Hendrikus seraya menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jau)

Comment