Bupati Melawi: Pertanggungjawabkan Dana Hibah Sesuai Ketentuan

KalbarOnline, Melawi – Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengimbau kepada seluruh organisasi penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan pemerintah. 

Menurutnya, semua dana harus bisa dipertanggungjawabkan dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan. 

Dikatakan, ada 57 lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah Melawi.

Baca Juga :  APBD Melawi 2023, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Capai Rp 1.039 Triliun

“Banyak orang terjerat hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemerintah tersebut. Untuk itu diminta berhati-hati menggunakannya, jika dirasa tidak bisa dipertanggunjawabkan jangan ambil risiko,” ungkap Bupati Dadi, Selasa (06/09/2022).

Untuk itu, bupati menegaskan, agar penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Tetap Salurkan Bansos pada 2021

“Saya mengingatkan, penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan Bansos yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan terseret hukum, lantaran tak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (BS)

Comment