Defisit APBD Nyaris Rp 100 M, Perolehan WTP Pemkab Melawi Dipertanyakan

KalbarOnline, Melawi – Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 dipertanyakan, hal itu lantaran ditemukan adanya defisit sekitar Rp 81 miliar pada APBD Kabupaten Melawi.

Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya (Kamus-Raya), Shirat Nur Wandi menyebutkan, bahwa defisit yang dialami Pemkab Melawi bahkan telah melampaui ambang batas defisit yang diperbolehkan oleh Kemenkeu RI.

“Kacau, Sembrono, defisit APBD Kabupaten Melawi Rp 81 miliar kok malah dapat penghargaan WTP dari BPK. Ya itu kan tandanya tata kelola APBD Kabupaten Melawi tidak sehat, serta rumor yang beredar menyentuh angka Rp 97 miliar. Artinya ambang batas defisit yang diperbolehkan Kemenkeu RI sudah terlampaui dari sebagaimana mestinya,” kata Shirat.

Tak hanya itu, berdasarkan temuan pihak Kamus-Raya, banyak kontraktor proyek di Kabupaten Melawi dan sejumlah perangkat desanya yang tidak atau belum dibayarkan haknya. Pada posisi ini, Kamus-Raya menilai adanya dugaan “malpraktik” yang dilakukan BPK dalam memberikan “surat keterangan sehat” kepada “pasien” yang sakit.

“Umpama orang sedang sakit, tapi dipaksa diberi surat keterangan sehat dari dokter, kan tidak sehat itu? Memaksakan keadaan itu namanya, kan tidak baik. ini sedang defisit, malah dikasih penghargaan WTP dari BPK. BPK sehat? Tolong kepada KPK RI dan DPRD Kabupaten Melawi untuk serius memperhatikan persoalan ini,” ujarnya.

“Supaya kedepannya, yang sakit tidak dipaksa diberikan keterangan sehat, dan kalo emang sakit, mendingan dibawa ke rumah sakit saja untuk diperiksa,” lanjut Shirat.

Berkaitan dengan itu pula, Kamus-Raya turut meminta agar aparat penegak hukum di Kabupaten Melawi dapat melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

“Serta bagi pihak-pihak yang haknya tidak dipenuhi silakan laporkan, ikuti prosedur yang berlaku, agar tata kelola APBD Kabupaten Melawi tidak semakin memburuk,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Pemkab Melawi pun memberikan klarifikasi terbuka kepada awak media dengan membantah bahwa apa yang ditudingkan oleh Kamus-Raya melalui ketumnya Shirat Nur Wandi tidak berdasarkan data-data yang benar dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk diketahui, struktur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 berdasarkan hasil audit BPK, dapat kami jelaskan sebagai berikut: anggaran pendapatan sebesar Rp 1.119.609.367.636 dan realisasi sebesar Rp 1.034.736.581.819,” kata Pemkab Melawi.

Baca Juga :  BPK RI Apresiasi Penyerahan LKPD 2023 Unaudited oleh Pemkab Kapuas Hulu

Sementara untuk anggaran belanja sebesar Rp 1.146.032.763.796 dan realisasi sebesar Rp1.041.062.858.228. Sedangkan untuk anggaran surplus/defisitnya sebesar Rp 26.423.396.160 dan realisasi Rp 6.326.276.408.

Dengan demikian, versi Pemkab Melawi, maka dapat dilihat bahwa defisit dalam APBD Kabupaten Melawi sebesar Rp 26,4 miliar yang secara realisasi sebesar Rp 6,3 miliar.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Melawi juga menjelaskan mengenai PMK Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022. Kemudian PMK Nomor 116/ PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Di mana, berdasarkan ketentuan PMK 117 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, kalau batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2022 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, diantaranya:

  1. 5,3 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat tinggi.
  2. 5 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori tinggi.
  3. 4,7 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sedang.
  4. 4,4 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori rendah.
  5. 4,1 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat rendah.

Berdasarkan ketentuan PMK 116 pada Lampiran B tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Melawi merupakan  daerah dengan kapasitas fiskal rendah dengan nilai indeks 0,561. Oleh karena itu, batas maksimal defisit APBD Kabupaten Melawi adalah 4,4 % dari perkiraan pendapatan daerah sejumlah Rp 1.119.609.367.636 yakni sebesar Rp 49.262.812.176.

“Sedangkan kita ketahui, berdasarkan data diatas defisit APBD Kabuaten Melawi hanya berjumlah sebesar Rp 26.423.396.160 atau 2,36 %,” terang Pemkab Melawi.

“Dengan demikian, opini dan pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Kamus-Raya, Shirat Nur Wandi bahwa defisit APBD Kabupaten Melawi sebesar 81 miliar dan ambang batas yang diperbolehkan sudah terlampaui, sebagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Melawi juga menyitir pernyataan Ketum Kamus-Raya, Shirat Nur Wandi yang menyampaikan kalau pemberian predikat WTP kacau dan sembrono, merupakan pernyataan yang tidak tepat.

Karena menurut Pemkab Melawi, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Baca Juga :  Sutarmidji Tolak Wacana Kemenhub Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat

Serta, dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK tentu memiliki standar pemeriksaan    yang berpedoman dari SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas:

  1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  2. Kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.
  3. Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA);
  3. Neraca per 31 Desember 2022;
  4. Laporan Operasional (LO);
  5. Laporan Arus Kas (LAK);
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).Q

“Dan terkait berita tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017,” katanya.

Masih berdasarkan klarifikasi Pemkab Melawi, atas pernyataan Ketum Kamus-Raya terkait pihak ketiga yang belum dibayarkan atas pekerjaan tahun 2022 dinilai kurang tepat, karena sampai saat ini pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkab Melawi telah terbayarkan sekitar 95%, dan terkait sisa 5% yang belum terbayarkan telah direncanakan akan diselesaikan pada awal bulan Juni tahun 2023.

Pemkab Melawi juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat Kabupaten Melawi serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi senantiasa terbuka dan siap menerima kritik dari semua elemen masyarakat, dan berharap kritik-kritik yang disampaikan berupa kritik membangun tentunya disertai solusi dalam pembangunan daerah, serta terkait data yang disampaikan dapat dikonfirmasikan ke OPD-OPD terkait,” kata Pemkab Melawi. (Jau)

@kalbaronline

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menikmati malam minggu bersama masyarakat di acara Malam Rekarupa Seni Bank Kalbar, Sabtu (3/6). Sutarmidji mengajak masyarakat bersantai sejenak sambil menikmati musik untuk menghilangkan kepenatan. Dalam kesempatan itu, Sutarmidji juga mempersilakan masyarakat untuk beraktivitas, seperti jogging di Halaman Pendopo Gubernur. — Ikuti Fanspage Facebook, Twitter, dan YouTube kami di KalbarOnline.com. — #kalbaronline #tahudarikalbaronline #kalbaronlinedotcom

♬ suara asli – kalbaronline – kalbaronline

Comment