Sudah 2 Kali Vaksin, Penumpang Pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tak Perlu Antigen dan PCR

KalbarOnline, Ketapang Penumpang pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat yang sudah menjalani dua kali vaksin Covid-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Aturan itu diterapkan menyusul keluarnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjend TNI Suharyanto, 8 Maret 2022.

Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Amran Hamid membenarkan aturan itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan menerapkannya mulai hari ini.

“Kita ikuti aturan yang terbaru mulai berlaku hari ini tanggal 8 Maret,” kata Amran, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemda dan Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar

Meski demikian, bagi calon penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil tes negatif antigen atau PCR.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelas Amran.

Amran Hamid mengatakan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Rawan Karhutla, Satgas PRCPB Koramil 1203-03/Kdw Gelar Patroli Groundchek Titik Api

“PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Amran.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Kendati demikian penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Adi LC)

Comment