Antisipasi Omicron, Ini Intruksi Presiden Jokowi untuk Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Presiden Jokowi mengintruksikan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk melakukan tindakan antisipasi penyebaran Virus Corona Varian Omicron.

Presiden Jokowi menyampaikan instruksinya tersebut ketika Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Kepala Daerah melalui zoom meeting, Senin 7 Februari 2022.

Menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Presiden Jokowi meminta Pemda tetap waspada serta melakukan upaya tracing. Kemudian melakukan isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala.

Selain itu, lanjut Edi, Presiden Jokowi juga menyampaikan cara-cara untuk mengantisipasi Omicron di daerah.

“Ada dua cara mengatasi Varian Omicron ini yakni mempercepat target vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edi, ditemui usai Rakor dengan Presiden Jokowi, di Ruang Pontive Center, Senin 7 Februari 2022.

Selain itu, kata Edi, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga aktivitas tetap berjalan dan kesehatan tetap terjaga.

Baca juga: Presiden Minta Daerah Siap-siap Hadapi Gelombang Omicron, Termasuk Kalbar

“Daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid-19,” jelas Edi.

Ia memastikan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak terus berupaya menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak akan Lebarkan Jalan Putri Candramidi

Salah satunya menggiatkan monitoring lapangan untuk mengantipasi lonjakan kasus Omicron yang diprediksi pada Februari dan Maret 2022 oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi kita sekarang lebih memperketat dan menggiatkan petugas Satgas Penanganan Covid-19 untuk monitoring di lapangan,” tegas Edi.

Kendati saat ini tingkat keterisian tempat tidur (BOR) Rumah Sakit (RS) di Kota Pontianak masih normal, Edi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada

“Karena itu kita tidak boleh lengah, kuncinya selalu terapkan protokol kesehatan,” ingat Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, posisi TNI dan Polri adalah membantu Pemkot Pontianak dalam percepatan vaksinasi.

Kemudian membantu dalam pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat. “Untuk razia kita gencarkan secara kontinu,” kata Andi Herindra.

Setiap pekan, lanjut dia, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi. “Seperti yang disampaikan Bapak Presiden untuk menyiapkan sarana kesehatan, obat-obatan dan lain-lain,” ucap Andi Herindra

Kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022.

Tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Jerman Bakal Lockdown Lagi

Sementara waktu operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level II yang berlaku saat ini di Kota Pontianak.

Menurut Andi Herindra hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita imbau dan bubarkan,” tegas Andi Herindra.

Namun dalam melaksanakan tugas tersebut, jelas Andi Herindra, tentunya melalui beberapa tahapan.

Dimulai dari imbauan dan sosialisasi. Kemudian apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan peringatan. “Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas,” pungkas Andi Herindra. (Jau)

Baca Juga: Hadapi Virus Omicron, Edi Rusdi Kamtono Perketat Monitoting Lapangan

Baca Juga: Pemkot Pontianak Tutup Taman Mulai Besok: Waspadai Omicron

Baca Juga: PMI Asal Sulawesi Selatan Positif Omicron: Masuk Lewat PLBN Entikong Kalbar

Baca Juga: Cegah Virus Omicron, Kapolri dan Menkes Minta Forkopimda Kalbar Terus Akselerasi Vaksinasi

Comment