Menelusuri Liku Peran APBN di Kabupaten Ketapang

Menelusuri Liku Peran APBN di Kabupaten Ketapang

KalbarOnline.com – Sebagai kabupaten yang memiliki wilayah terluas di Provinsi Kalimantan Barat yaitu 3124.07 hektar, Ketapang memiliki potensi-potensi sumber daya alam yang cukup melimpah baik di sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, industri maupun pariwisata.

Namun seperti kabupaten yang baru berkembang lainnya, peran Pemerintah Pusat dalam mengembangkan perekonomian di Ketapang masih diperlukan. Peran Pemerintah Pusat di Ketapang selain daripada melalui DAU (Dana Alokasi Umum), DAK Non Fisik (Dana Alokasi Khusus Non Fisik) dan DBH (Dana Bagi Hasil) juga dapat dilihat dari APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) yang langsung disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Ketapang.

Berdasarkan data, perbandingan antara APBN yang disalurkan KPPN Ketapang  dengan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) Kabupaten Ketapang pada tahun 2021 adalah sekitar 40 persen atau sebesar 863 miliar rupiah dari total APBD Kabupaten Ketapang sebesar 2,2 triliun rupiah.

Tentu saja untuk melihat peran APBN yang disalurkan melalui KPPN Ketapang tidak hanya dari total nilainya saja, karena jangan sampai transfer Pemerintah Pusat ke Daerah hanya sebagai flypaper effect serta tidak memiliki efek stimulus dan multiplier yang berarti bagi perekonomian daerah. Untuk itu melalui komposisi jenis belanja APBN yang disalurkan diharapkan kita dapat melihat dan memperkirakan tujuan dan dampak APBN ke daerah khususnya untuk Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan data pagu anggaran APBN tahun 2021 yang disalurkan KPPN Ketapang, terdapat lima (5) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik), Belanja Dana Desa. Proporsi jenis belanja terhadap total 863 miliar rupiah pagu belanja APBN untuk Kabupaten Ketapang adalah Belanja Pegawai sebesar 16 persen, Belanja Barang 12 persen, Belanja Modal 3 persen, Belanja Dana Alokasi Khusus Fisik 38 persen dan Belanja Dana Desa sebesar 31 persen.

Baca Juga :  Cita Mineral Investindo Serahkan Bantuan CSR ke Masyarakat Bantan Sari Marau

Menelusuri Liku Peran APBN di Kabupaten Ketapang

Untuk jenis Belanja Pegawai dan Belanja Barang, kedua jenis belanja tersebut merupakan jenis belanja yang sebagian besarnya ditujukan untuk pelaksanaan operasional kantor/satuan kerja yang ada di Kabupaten Ketapang. Meskipun tidak memberikan dampak langsung atau tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh Pemerintah Daerah, kedua jenis belanja tersebut dapat memberikan efek multiplier terhadap perekonomian masyarakat di sekitar melalui bagian yang dibelanjakan ke unit ekonomi sekitar satuan kerja yang terdapat di Ketapang.

Kemudian jenis Belanja Modal, meskipun proporsinya paling kecil dalam APBN bagi Kabupaten Ketapang, namun di dalam belanja modal tersebut terdapat pembangunan atau proyek-proyek yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pekerjaan yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), seperti pembangunan Mess bagi siswa siswi di Madrasah, pembangunan Gedung KUA dan lainnya.

Sedangkan dua jenis belanja terakhir yaitu Belanja DAK Fisik dan Belanja Dana Desa adalah jenis belanja yang paling besar proporsinya di APBN untuk Kabupaten Ketapang yang langsung diterima dan dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah  dan lembaga di bawahnya seperti desa. Belanja DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pria Gantung Diri di Ketapang Karena Persoalan Asmara: Sempat Cekcok Dengan Pacar

Jadi belanja ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan fisik yang telah ditentukan sebelumnya sehingga diharapkan memberikan kontribusi langsung terhadap daerah. Sedangkan Belanja Dana Desa adalah belanja dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Belanja ini disalurkan langsung kepada masing-masing desa, sehingga desa dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhannya dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa kebijakan Pemerintah Pusat saat ini berupaya untuk mendorong perekonomian daerah khususnya bagi daerah yang belum dan sedang berkembang,  melalui proporsi dana  belanja APBN ke Pemerintah Daerah untuk jenis belanja yang dapat berdampak dan dapat dirasakan langsung ke daerah yang jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan belanja operasional yang mempunyai dampak secara tidak langsung.

Namun hal ini juga harus dibarengi oleh komitmen dari Pemerintah Daerah sendiri dalam memanfaatkan kebijakan tersebut melalui kinerja realisasi anggaran yang maksimal serta tepat guna dan tetap sasaran sehingga kedepannya, diharapkan kebijakan ini dapat terus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.

Penulis : Eka Daddy Kurnia, Kepala Seksi Verifikasi Akuntasi dan Kepatuhan Internal KPPN Ketapang

Comment