Polres Melawi Ringkus Dua Pelaku Narkoba: Amankan 4,09 Gram Sabu

Polres Melawi Ringkus Dua Pelaku Narkoba: Amankan 4,09 Gram Sabu

KalbarOnline, Melawi – Personel Satuan Narkoba Polres Melawi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IND (27) Laki-laki, berdomisili di Dusun Tanjung Niaga RT.003 RW.0002 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi dan DI (25) laki-laki, asal Desa Puruk Beriwit, Kecamatan Ambalau, Sintang.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Pembalakan Liar, Polres Melawi Laksanakan Patroli Gabungan

“Keduanya ditangkap di simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa, Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, pada Sabtu (6/11) malam,” kata Iptu Aris Setiawan, Selasa (9/11/2021).

Iptu Aris Setiawan menjelaskan, saat diamankan, kedua tersangka tertangkap tangan mengantongi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,09 gram.

Baca Juga :  Warga Melawi Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

“Sabu ditemukan di saku celana IND,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Comment