Kasus Korupsi Sumur Pantek Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Bakal Ada Tersangka Baru?

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran 2015.

Penetapan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga telah ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu ke 69, Pemuda Pancasila Adakan Lomba Senam Maumere

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu.

Setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta dilakukan audit oleh pihak BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.

“Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga :  Wabup Ketapang Ajak Masyarakat Jadikan Isra' Miraj Momentum Tingkatkan Kualitas Ibadah

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.

“Kemungkinan ada tersangka lain, kita lihat proses lebih lanjutnya,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment