Mantan Kabid di Dinas Pertanian Ketapang Tersangka Kasus Korupsi

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran tahun 2015.

Penetapan HS sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Diketahui, HS sendiri saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemda Ketapang.

Baca Juga :  Pasien yang Diisolasi di RSUD Agoesdjam Ketapang Dipastikan Negatif Pneumonia

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

“Hasil gelar perkara ditetapkan PPK proyek tersebut dengan inisial HS sebagai tersangka,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Eko juga menyebut, pihaknya saat ini juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Kita juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan pada Jumat (17/1/2020 ) kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Kantor PT Arrtu Plantation di Kecamatan MHS Ketapang Dibakar Massa

Eko menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu. Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil audit BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.

“Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada,” tandasnya. (Adi LC)

Comment