Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.

Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus, Monita, SH., MH masuk ke dalam ruangan Ketua DPRD Ketapang dengan membawa koper sekitar pukul 14.35 wib.

Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari data pendukung dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Ketapang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di beberapa satuan kerja perangkat daerah.

Baca Juga :  Bawaslu Ketapang Sudah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Caleg PDIP

Saat ini, sejumlah penyidik masih melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah berkas di ruangan Ketua DPRD Ketapang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang berinisial HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca Juga :  Cegah Aksi Balapan Liar, Satlantas Polres Ketapang Gencar Lakukan Patroli

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkap Monita saat melakukan konferensi pers, Selasa (13/8/2019) sore. (Adi LC)

Comment