Kritik Soal Karhutla, DPR Sebut Menteri LHK Gagal dan Tak Kompeten

Minta Presiden Jokowi copot Menteri LHK

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengkritik keras Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikomandoi oleh Siti Nurbaya.

Bambang menilai, KLHK telah gagal dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Hal itu tak lepas dari Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

“Yang harus bertanggungjawab sepenuhnya adalah KLHK. KLHK harus bertanggungjawab total dan saya sebagai wakil rakyat menyarankan harus dicopot, karena dalam 5 tahun terakhir ini setidaknya sudah 5 kali berturut-turut terjadi kebakaran hutan dan Menterinya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Terlebih lagi, Menteri LHK tidak memiliki background pendidikan yang berkaitan dengan kehutanan. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor penyebab gagalnya menteri dalam merawat hutan-hutan yang ada di Indonesia.

“Pak Jokowi juga memilih orang yang tidak kompeten, karena pendidikannya menteri LHK ini bukan kehutanan tapi pertanian. Akhirnya tidak bisa urus hutan dan bila terbakar gak bisa memadamkan,” tukasnya.

“Dan tahun 2015 hutan kita kebakaran juga, lalu padam karna hujan bukan karena dipadamkan pemerintah. Dulu kebakaran luas juga sekitar 6.000 titik dan sekarang mendekati 4.000 titik. Kalau ini dibiarkan akan semakin banyak dan hanya bisa dipadamkan ketika musim hujan saja,” timpalnya.

“Kebakaran hutan terjadi karena tidak terawat. Hutan kering, pohon-pohon nya banyak yang tua. Dari 125 juta hektar hutan di Indonesia, sekitar 60 persennya rusak, tidak terawat dan kering,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kapuas Hulu Siaga Darurat Asap

Hutan-hutan tersebut, kata dia, salah satunya ada di Kalimantan, Sumatera, pegunungan-pegunungan yang dikelola perhutani, gunung Ceremai, Sumbing, gunung Bromo dan masih banyak hutan-hutan lainnya yang rusak karena terbakar.

Padahal, kata dia, sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999, pemerintah harus bertanggung jawab karena memiliki kewajiban untuk melestarikan dan melindungi hutan.

“Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah untuk fungsi resapan air,” jelasnya.

“Pemerintah ini tidak bisa menjamin keberadaan hutan dan mengoptimalkan fungsinya. Sesuai dengan UU kehutanan, fungsi hutan ini untuk konservasi, perlindungan dan produksi yang untuk manfaat sosial budaya ekonomi yang seimbang dan lestari,” paparnya.

Ia menegaskan hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah. Hutan, kata dia, berisikan flora dan fauna yang tidak ada di negara lain. Terlebih lagi, Indonesia memiliki hutan yang luar biasa. Sudah tentu, tegasnya, harus dijaga oleh pemerintah.

“Tapi pemerintah tidak melakukan itu dengan penjagaan yang seperti dilakukan oleh negara tetangga seperti Malaysia. Kalau di Malaysia yang hutannya sekitar 25 juta hektar tidak pernah terbakar mulai tahun 1983. Mereka SDM-nya kompeten dan alat-alat pemadam dan perawatan hutan mulai helicopter heavy ada 5, medium 5, yang kecilnya 2 untuk rescue aktif dan alat-alat lain hovercraft jetsky. Dengan tanggap darurat yang responsif juga dilengkapi tim fire danger ratting system untuk mengetahui dengan early warning system. Misalnya 1. Smoke Potensial Indicator, 2. Air Quality Analysis (kualitas udara), 3. Final pendeteksian kelembaban, indikatornya dipantau oleh pemerintah,” paparnya lagi.

Baca Juga :  Kepala BNPB Minta Gubernur Kalbar Segera Keluarkan Pernyataan Status Siaga Darurat Bencana

Selain itu, ia juga menyoroti dari sisi anggaran KLHK yang saat ini sudah baik atau naik secara signifikan jika dibandingkan era Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski demikian, persoalan kebakaran masih belum dapat teratasi.

“Padahal kondisi anggaran naik dua kali lipat dibanding zamannya pak SBY, tapi persoalan kebakaran hutan tidak dapat teratasi. Sekarang ini pemerintah mencari kambing hitam dari pada penyebab kebakaran ini. Banyak sekali masyarakat yang tidak tau apa-apa ditangkap, katanya melanggar, melakukan satu pembakaran hutan. Tidak ada masyarakat yang melakukan pembakaran hutan, nah ini semua sebenarnya tugas dan tanggungjawab KLHK. Bahkan, masyarakat yang terkena dampak asap, bahkan ada yang sakit dan semacamnya, rumah-rumah pun jadi korban kebakaran hutan itu harusnya bisa menuntut pemerintah, baik perseorangan maupun kelompok,” tegasnya lagi.

Hal ini, kata dia, disebabkan, pemerintah gagal dalam melakukan perawatan hutan. Instruksi presiden untuk mencopot Kapolda maupun Pangdam karena kebakaran hutan tersebut, tegas dia, hanya isapan jempol belaka. Lantaran sampai saat ini belum ada yang dicopot.

“Tapi ini sebenarnya bukan kesalahan Kapolda ataupun Pangdam, tapi Tupoksinya adalah KLHK. Harusnya Presiden bisa memecat Menteri LHK, jadi bukan mecat Kapolda ataupun Pangdam, mereka kan tugasnya mengamankan dan mempertahankan wilayah,” tegasnya lagi.

“Pesan kepada Presiden Jokowi, harus jeli dalam mengangkat orang sebagai mandatris presiden (Menteri). Harus yang berkompeten dan memiliki kapabilitas, terlebih lagi Pak Jokowi ini lulusan Fakultas Kehutanan, harusnya beliau jeli dan bisa mengatasi persoalan ini,” pungkasnya. (Fai)

Comment