Kasus Pencoblosan Dua Kali di Nanga Tayap dan Simpang Dua, Bawaslu Ketapang : Sudah Diproses Gakkumdu

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Bupati Martin Resmikan Puskesmas dan 17 Menara BAKTI serta Jalan Nanga Dangok-Mengkolok Semandang Kanan Simpang Dua

“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).

Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Laksanakan Patroli ke Apotik dan Toko Obat

“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp18juta. (Adi LC)

Comment