Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Serahkan SK ke 894 PPPK Formasi 2023

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Penyerahan SK tersebut dilakukan saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (14/05/2024), di halaman Kantor Bupati Ketapang.

Selain itu, juga diserahkan penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang kepada Perangkat Daerah dari yang sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023.

Baca Juga :  FKRI Minta Pemerintah Fasilitasi Petani Sawit Mandiri di Ketapang Agar Sejahtera

“Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para PPPPK formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK,” ujar Bupati Martin saat menyampaikan arahannya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada PPPK, bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.

Selain itu kepada Kepala OPD, Bupati berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN dilingkungan kerjanya terutama PPPK yang telah menerima SK sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

Baca Juga :  Transformasi Energi di Kalimantan Barat Dalam Rangkaian Kaleidoskop PLN ke Masa Depan

“Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, para asisten, para staf ahli bupati, kepala OPD, para Kabag, dan lainnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment